Advertisement

Promo November

Pemkab Gunungkidul Segera Rampungkan Aturan Penyesuaian Masa Jabatan Bamuskal

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 12 Juli 2024 - 11:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemkab Gunungkidul Segera Rampungkan Aturan Penyesuaian Masa Jabatan Bamuskal Petani menyiapkan lahan di lahan Padukuhan Gading I, Kalurahan Gading, Playen, Gunungkidul pada Sabtu (7/1/2024). - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menargetkan penyesuaian masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di seluruh kalurahan sepekan ke depan. Penyesuaian masa jabatan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang (UU) Desa No. 3/2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Gunungkidul, Sujarwo mengatakan penyerahaan surat keputusan (SK) Bupati tentang penyesuaian masa jabatan ini dilakukan secara berurutan. Satu hari setidaknya ada dua tempat yang mendapat SK.

Advertisement

BACA JUGA: TPS Sementara di Puncak Bucu Ditolak Warga Sitimulyo, DLH Bantul dan Pemerintah Kalurahan Masifkan Edukasi ke Masyarakat

Dua kapanewon pertama yang mendapat SK yaitu Kapanewon Ngawen dan Semin. Penyerahan dilakukan dikantor masing-masing kapanewon pada Kamis, (11/7/2024).

Sujarwo menerangkan tidak ada fasilitasi khusus bagi Bamuskal setelah penyesuaian masa jabatan. DPMKPPKB setiap tahun memiliki program reguler untuk meningkatkan kapasitas Bamuskal.

“Bamuskal ini sama dengan DPRD Kabupaten. Fungsinya bersama lurah menyusun peraturan kalurahan, APBKal, dan melakukan fungsi pengawasan. Selain itu menampung dan menyalurkan aspirasi,” kata Sujarwo dihubungi, Jumat, (12/7).

Kepala Bidang (Kabid) Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan DPMKPPKB Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan satu kalurahan memiliki satu lembaga Bamuskal yang diisi oleh sekitar tujuh hingga sembilan anggota.

Kata dia, pelaksanaan penyerahan SK Bupati dilakukan secara terjadwal di masing-masing kapanewon dengan menyesuaikan agenda Bupati. Teknis pelaksanaan juga dilakukan oleh masing-masing kapanewon. “Kami hanya menyiapkan garis besarnya saja,” kata Kriswantoro.

BACA JUGA: Sejak Januari, Polres Bantul Catat Empat Orang Meninggal Akibat Tenggelam di Sungai, Berikut Daftarnya

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan penambahan masa jabatan Bamuskal dapat diiringi dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara baik sebagai pengawas pemerintah kalurahan maupun penjaring aspirasi warga.

Dia juga meminta anggota Bamuskal dapat membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah kalurahan. Melalui itu, apabila terjadi gesekan kecil dapat segera ditangani dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement