Pemkab Gunungkidul Segera Rampungkan Aturan Penyesuaian Masa Jabatan Bamuskal
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menargetkan penyesuaian masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di seluruh kalurahan sepekan ke depan. Penyesuaian masa jabatan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang (UU) Desa No. 3/2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Gunungkidul, Sujarwo mengatakan penyerahaan surat keputusan (SK) Bupati tentang penyesuaian masa jabatan ini dilakukan secara berurutan. Satu hari setidaknya ada dua tempat yang mendapat SK.
Advertisement
Dua kapanewon pertama yang mendapat SK yaitu Kapanewon Ngawen dan Semin. Penyerahan dilakukan dikantor masing-masing kapanewon pada Kamis, (11/7/2024).
Sujarwo menerangkan tidak ada fasilitasi khusus bagi Bamuskal setelah penyesuaian masa jabatan. DPMKPPKB setiap tahun memiliki program reguler untuk meningkatkan kapasitas Bamuskal.
“Bamuskal ini sama dengan DPRD Kabupaten. Fungsinya bersama lurah menyusun peraturan kalurahan, APBKal, dan melakukan fungsi pengawasan. Selain itu menampung dan menyalurkan aspirasi,” kata Sujarwo dihubungi, Jumat, (12/7).
Kepala Bidang (Kabid) Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan DPMKPPKB Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan satu kalurahan memiliki satu lembaga Bamuskal yang diisi oleh sekitar tujuh hingga sembilan anggota.
Kata dia, pelaksanaan penyerahan SK Bupati dilakukan secara terjadwal di masing-masing kapanewon dengan menyesuaikan agenda Bupati. Teknis pelaksanaan juga dilakukan oleh masing-masing kapanewon. “Kami hanya menyiapkan garis besarnya saja,” kata Kriswantoro.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan penambahan masa jabatan Bamuskal dapat diiringi dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara baik sebagai pengawas pemerintah kalurahan maupun penjaring aspirasi warga.
Dia juga meminta anggota Bamuskal dapat membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah kalurahan. Melalui itu, apabila terjadi gesekan kecil dapat segera ditangani dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
Advertisement
Advertisement